Tersangka M. Gafar, 31, dan Faisal Akbar, 22, ditangkap setelah mereka kedapatan mencuri sepeda motor.
Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk modal bermain judi online.
Kombes Arie Ardian Rishadi, Kapolsek Metro Jakarta Timur, mengatakan kedua pelaku ditangkap saat merespons di Jalan H. Naman Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Saat petugas hendak membawa sepeda motor hasil curian itu langsung diserang,” ujarnya, Kamis (1 Juni 2021).
Kedua pelaku tersebut diketahui menjadi pelaku pencurian sepeda motor.
Ternyata, lebih dari satu kali pelaku telah mencuri sepeda motor di kawasan Jakarta Timur dan Bekasi.
Bahkan di dalam sehari, para dua pelaku bisa mencuri dua sepeda motor sekaligus,” kata Arie.
Dua penganggur itu sudah tiga kali mencuri kendaraan bermotor.
Semua motor curian itu biasanya dijual ke daerah Karawang Jawa Barat seharga Rp 3 jutaan.
Dan diakuinya uang yang didapat digunakan sebagai modal untuk berjudi, ”ujarnya.
Keduanya nyatanya kecanduan judi online qq yang terjadi hampir setiap hari.
Dan ketika dana mereka habis, keduanya akan melakukan pencurian lagi.
Sisa dari hasil penjualan sepeda motor curian biasanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari para penganggur,” ujarnya.
Satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat beraksi serta kunci T beserta tiga buah kunci dan obeng magnet diamankan petugas.
Atas perbuatannya tersebut, para pelakunya dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal lima tahun.
Artikel ini telah tayang di tribunnews.com