Skip to content

Pelaku Judi Togel di SP-V Desa Bukit Sembilan Ditangkap Polisi

Unit Reskrim Polsek Bangkinang Kota berhasil menangkap seorang pemain judi togel online di sebuah kedai kopi. Lokasi kedai ini berada di Jln. Poros SP-V Desa Bukit Sembilan Kecamatan Bangkinang pada Jumat malam 4 Desember 2020 kemarin.

Tersangka dalam kasus judi togel ini adalah Tri (44). Tri merupakan warga SP-V Desa Bukit Sembilan Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.

Penangkapan kasus judi togel online bermula saat Unit Reskrim Polsek Bangkinang Kota mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada aktivitas judi togel di kedai kopi milik Tri yang berlokasi di Jln. Poros SP-V Desa Bukit Sembilan Kecamatan Bangkinang.

Baca juga: Jual Togel di Warung, Warga Desa Sigompul Digelandang Polisi

Atas informasi tersebut Kapolsek Bangkinang Kota IPTU Era  Maifo SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA  Toni SH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setiba di lokasi Tim mendapati tersangka Tri selaku pemilik kedai kopi sedang melakukan perekapan nomor judi togel pada HP-nya, selain itu ditemukan juga selembar kertas untuk menyalin transaksi judi togel tersebut.

Pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit Hanphone Nokia warna hitam berisikan sms pemesanan nomor togel, selembar kertas putih untuk rekapan nomor togel, dan uang tunai sebesar Rp 150 ribu yang diduga dari hasil penjualan nomor togel.

Tersangka segera dibawa ke kantor kepolisian untuk diamankan dan diselidiki lebih lanjut. Tri akan menjalani masa tahanan setelah melewati proses hokum yang berlaku.

Sumber: gagasanriau.com

Published inBerita