Skip to content

4 Orang Diringkus Polisi Lantaran Mainkan Togel Online Singapura

Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang telah merombak peredaran judi togel jenis Singapura di kawasan Kabupaten Tangerang. Dari pengungkapan tersebut sudah tertangkap 4 orang pelaku yang bernama samaran OM, IN, HS dan SY. Sementara untuk bandar besarnya masih dalam pengejaran polisi. Karena kalau tidak ditangkap sekalian bandarnya, perjudian togel online ini akan selalu muncul di tengah-tengah masyarakat.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan bahwa terungkapnya permasalahan judi togel online tersebut bermula dari informasi masyarakat atas adanya pekerjaan perjudian di kawasan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Kata Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro dalam penjelasan pers di hari Selasa tanggal 26 Januari 2021, informasi yang didapat bahwa ada seseorang yang kerap melakukan pengenceran judi jenis togel Singapura dan Hongkong di area Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Berbekal info tersebut, polisi sukses meringkus seorang lelaki yang berinisial IN umur 56 tahun di Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa. Saat penangkapan berlangsung, IN kedapatan sedang melayani pemasangan judi kepada pelanggannya. Dari pelaku IN ini polisi mendapati barang bukti berupa uang tunai dan kertas rekapan nomor pasangan togel.

ilustrasi togel

baca juga: Satreskrim Polsek Inhu Tangkap Bandar Judi Togel di Belilas

Wahyu menjelaskan bahwa  peran terduga IN ialah sebagai pengecer. Dari penjelasan IN, polisi lantas menangkap terduga lainnya. Jadi, keempat pelaku ini tidak diringkus dalam waktu yang sama. Dari hasil pemasangan yang dikoleksi tersangka IN, disetorkan ke terduga SY  yang berumur 42 tahun. Kemudian polisi pun membekuk SY di rumahnya di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa. Dari penjelasan SY, hasil setoran disetorkan lagi ke terduga HS yang umurnya 41 tahun.

Wahyu menambahkan, bahwa tersangka SY dan HS mengakui sebagai pengepul duit pemasangan togel, kemudian disetorkan lagi ke tersangka OM yang sudah berumur 47 tahun. Para tersangka lantas dibawa ke Mapolresta Tangerang guna mendalami penyelidikan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, semua tersangka tersebut dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.

Kapolres menegaskan bakal terus memburu sindikat judi togel di kawasan Kabupaten Tangerang sampai ke level bandar tertingginya. Polisi pun mengajak masyarakat yang memahami informasi tentang peredaran judi togel supaya segera mengadukan ke pihak kepolisian. “Kami imbau masyarakat guna menjauhi praktik judi togel. Setiap praktik judi bakal kami tindak tegas,” begitu ucap Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro.

Penegasan ini memang harus dilakukan agar memberikan contoh kepada orang-orang supaya tidak mendekati media judi togel. Karena perjudian jenis togel online ini begitu marak dikalangan masyarakat mana pun. Semenjak adanya jasa situs judi di internet, perjudian togel dari berbagai bandar besar bisa ditemukan. Seperti kasus keempat tersangka tersebut, mereka menjual nomor togel dari bandar online kepada masyarakat di kawasannya.

sumber: www.merdeka.com

Published inBerita