Kesempatan permainan online yang saat ini sedang berkembang dan meresahkan masyarakat Kuansing berhasil dijemput oleh tim Satreskrim Polres pada Minggu (17/1) dalam waktu beberapa jam.
Penangkapan ketiga pelaku perjudian online ini berdasarkan informasi publik dari tim penyidik kriminal Polri yang dipimpin oleh Ipda Asep Syaifurrohman. S.Tr.K menangkap pelaku perjudian online.
Ketiga pemain judi online berinisial HM, MIS dan RS tersebut ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing, yakni di Kompleks Perkebunan Blok 21 Sungai Bingkuang, tepatnya di asrama karyawan perusahaan di kecamatan Pucuk Rantau, kata Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK. MM oleh Divisi Humas Ipda Juliart Lumban Tobing saat dipublikasikan kepada wartawan, Minggu (17/1).
Bukti dari ketiga pelaku judi online tersebut antara lain:
1 lembar karton nomor sie jie, 1 BRI-Sparbuch a.n. disita. HM, 1 buku nomor undian, 1 buah handphone Samsung J2 Preme silver, 1 buah handphone merk Nokia RM 908C hitam berisi pesanan nomor undian, uang tunai Rp 100.000 dan 1 buah pena pilot hitam.
baca juga: Curi BPKB Motor Demi Judi Online Seorang Anak Tega Aniaya Ibu Kandungnya
Disita 1 unit ponsel Vivo 182, uang tunai Rp 150.000, 1 buku tabungan BRI a.n MIS dan 1 kartu ATM BRI dari pelaku SIM.
Uang tunai Rp 545.000 dari pelaku rumah sakit, 1 buku nomor undian, 1 kartu ATM BRI disita. RS, 2 pulpen greebel, cap 1 HP. Cat Samsung J4 silver dan 2 lembar kertas kecil dengan nomor lotere tertulis di atasnya.
Dari hasil survey pertama didapatkan informasi bahwa pada modus judi online 3 pelaku mendaftarkan rekeningnya di dua website yang berbeda.
Kemudian masing-masing pelaku menyimpan uangnya di rekening sebagai deposit yang atas permintaan pembeli sebagai alat pembayaran online. – Pembelian lotere digunakan, “jelasnya. .
Menurut dia, transaksi penjualan online dari pelaku diterima dari pembeli melalui pemesanan melalui SMS, telepon dan ada juga yang datang langsung.
Para pelaku terkena hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai dengan Pasal 303 ayat 1, 2 dan 3 KUHP,” ujarnya.
Atas keberhasilan penangkapan ketiga pelaku judi online tersebut, Kapolsek mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu Polri dalam memberantas perjudian online (penyakit yang merajalela).
Mereka telah mengimbau semua lapisan masyarakat untuk terus berperan proaktif dalam memberikan informasi tentang perjudian di wilayah polisi Quanxing.
Sumber: riau24.com